Prototype merupakan metodologi pengembangan software yang menitik-beratkan pada pendekatan aspek desain, fungsi dan user-interface. Developer dan user fokus pada user-interface dan bersama-sama mendefinisikan spesifikasi, fungsi, desain dan bagaimana software bekerja. Developer dan user bertemu dan melakukan komunikasi dan menentukan tujuan umum, kebutuhan yang diketahui dan gambaran bagian-bagian yang akan dibutuhkan.
Dari proses tersebut akan diketahui detail-detail yang harus dikembangkan atau ditambahkan oleh developer terhadap cetak biru, atau menghapus detail-detail yang tidak diperlukan oleh user. Proses akan terjadi terus menerus sehingga produk sesuai dengan keinginan dari user.
Langkah-langkah pembuatan prototipe :
1. Permintaan bermula dari kebutuhan user.
2. Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.
3. Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user,
khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia
memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.
4. Implementasikan saran-saran perubahan.
5. Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.
6. Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya.
punya lianasari
Kamis, 02 Juni 2011
Sabtu, 14 Mei 2011
Jelaskan berbagai teknik estimasi pada suatu proyek sistem informasi. Dosen: Yulia Chalri
TEKNIK–TEKNIK ESTIMASI
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :
1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan
merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni. Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat
diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Design (DD) - our Design Phase
Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
System Test - our System Test and Acceptance Phase
Ada 3 tipe penginputan dengan COCOMO
ATURAN PERSETUJUAN ESTIMASI PADA DEC
(DAN PERUSAHAAN BESAR LAINNYA)
Apakah perusahaan besar seperti DEC menggunakan pendekatanpendekatan
ini ? Ya, mereka menggunakan rumus-rumus, tetapi mereka tetap mengikuti aturan berikut ini :
• Jangan pernah menanyakan pada seseorang yang tidak
berpengalaman untuk melakukan estimasi.
• Lakukan estimasi secara berkelompok, jika anda mampu
menyediakan sumber daya manusianya.
• Jangan memaksa melakukan estimasi pada seseorang profesional,
seperti programmer.
• Jangan pernah mengambil rata-rata dari estimasi yang berbeda.
• Membagi persoalan menjadi bagian kecil secara mendetail selama
satu minggu atau kurang.
• Selalu tambahkan (kalikan ?) untuk kejadian yang tidak pasti.
Lihat bagian manajemen risiko.
• Selalu berikan jangka waktu ketika melakukan estimasi bagi
manajer atau klien.
• Gunakan naluri anda.
Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :
1. Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan
merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni. Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2. Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat
diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Design (DD) - our Design Phase
Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
System Test - our System Test and Acceptance Phase
Ada 3 tipe penginputan dengan COCOMO
ATURAN PERSETUJUAN ESTIMASI PADA DEC
(DAN PERUSAHAAN BESAR LAINNYA)
Apakah perusahaan besar seperti DEC menggunakan pendekatanpendekatan
ini ? Ya, mereka menggunakan rumus-rumus, tetapi mereka tetap mengikuti aturan berikut ini :
• Jangan pernah menanyakan pada seseorang yang tidak
berpengalaman untuk melakukan estimasi.
• Lakukan estimasi secara berkelompok, jika anda mampu
menyediakan sumber daya manusianya.
• Jangan memaksa melakukan estimasi pada seseorang profesional,
seperti programmer.
• Jangan pernah mengambil rata-rata dari estimasi yang berbeda.
• Membagi persoalan menjadi bagian kecil secara mendetail selama
satu minggu atau kurang.
• Selalu tambahkan (kalikan ?) untuk kejadian yang tidak pasti.
Lihat bagian manajemen risiko.
• Selalu berikan jangka waktu ketika melakukan estimasi bagi
manajer atau klien.
• Gunakan naluri anda.
Rabu, 13 April 2011
Undang-Undang Hak Cipta di Dalam dan Diluar IT
PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DI DALAM dan DI LUAR IT
1. Perlu ada ketegasan konsep bahwa Hak Cipta adalah perlindungan terhadap Pencipta, sebagaimana filosofi dan sejarah istilah Hak Cipta itu sendiri.
2. Perlu ditegaskan pula perbedaan konsep antara Hak Cipta (author’s right) dengan hak memperbanyak (copyright), sehingga UU Hak Cipta justru nantinya tidak akan mengalienasi hak-hak Pencipta. Sistem hukum Indonesia mengadopsi sistem Civil Law yang bersumber dari tradisi hukum Eropa Kontinental yang telah memberikan kritik terhadap konsep Copyright Inggris yang menurut sejarahnya memang melindungi industri dan tidak menitik beratkan pada hak-hak Pencipta
3. Perlu ketegasan bahwa Hak Cipta (Hak Pencipta/author’s right) tidak dapat dialienasikan dari Pencipta karena dalam aliran monisme hukum Jerman, hak ekonomi dan hak moral tidak dapat dipisahkan. Sedangkan hak moral itu sendiri melekat pada pribadi Pencipta. Ia bersifat abadi.
4. Perlu ada kejelasan tentang konsep pengumuman (publication/publishing). Harus dibedakan dengan tegas antara pengumuman dan pendistribusian atau penjualan atau penyewaan. Pengumuman harus dimaknai bahwa suatu karya cipta dapat didengar (musical works), dibaca (literary works) dan dilihat (visual works). Catatan: US Copyright Law membedakan bentuk-bentuk pengumuman atas karya cipta. Misalnya publikasi atas sound recording diatur secara tegas dalam pengertian sbb: “publication is the distribution of copies or phonorecords of a work to the public by sale or other transfer of ownership, or by rental, lease, or lending”. Sedangkan mengumumkan dalam arti to perform dimaknai sbb: “(1) to perform or display it at a place open to the public or at any place where a substantial number of persons outside of a normal circle of a family and its social acquaintances is gathered; or (2) to transmit or otherwise communicate a performance or display of the work to a place specified by clause (1) or to the public, by means of any device or process, whether the members of the public capable of receiving the per-formance or display receive it in the same place or in separate places and at the same time or at different times”.
5. Dalam konteks karya musik, perlu ada pembedaan yang jelas antara karya cipta (works) dengan karya rekaman (sound recording atau phonograms). Karya cipta (works) selamanya melekat pada Pencipta, sedangkan sound recording merupakan hak yang diberikan kepada song publishers, producers, dan performers. Di dalam karya rekaman terkandung Hak Cipta atas karya cipta musik (musical works) yang bersangkutan.Catatan: Dalam dimensi internasional terdapat Konvensi yang berbeda berkenaan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak Cipta disepakati dalam Berne Convention. Sedangkan Hak Terkait disepakati dalam Rome Convention dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (Dec 20, 1996).
6. Dalam konteks karya tulis (literary works) perlu ada ketegasan bahwa selamanya Pencipta mempunyai hak atas naskahnya (literary works) dan turutannya, sedangkan kepada book publishers atau penerbit dapat diberikan hak memperbanyak (copyright) atas buku yang bersangkutan. Dengan demikian ada perbedaan yang jelas antara naskah dan turutannya yang selamanya menjadi hak Pencipta, dan buku yang bisa saja copyrightnya dimiliki oleh Penerbit buku yang bersangkutan.
7. Dalam karya visual (visual works) harus dibedakan dengan tegas karya dua dimensi (graphical atau pictorial works) dan tiga dimensi (three dimensional works). Kedua macam bentuk itu jelas memiliki karakteristik tersendiri dalam perbanyakan (copying) dan pengumumannya (publishing). Misalnya, pengumuman (memperlihatkan) karya tiga dimensi oleh pemiliknya dalam suatu pameran atau pemajangan di ruang publik tidak memerlukan ijin Pencipta, karena sifat karya itu sendiri yang bersifat tunggal. Adapun perbanyakan (copy) dalam bentuk miniatur, atau merchandise, atau perbanyakan dengan bahan yang berbeda harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Penciptanya. Intinya, harus ada pengaturan yang spesifik terhadap karya visual dalam hal perbanyakan (copying) dan pengumuman (publishing), sehingga tidak rancu dengan perbanyakan dan pengumuman atas karya tulis dan karya musikal yang memang memiliki karakteristik yang berbeda. Artinya, dalam UU Hak Cipta harus diatur secara lebih rinci dan spesifik berkenaan dengan perbanyakan dan pengumuman karya cipta sesuai dengan bentuknya (literary, musical, dan visual/graphical/pictorial/three dimensional). Hal ini untuk menghindari pemahaman yang keliru tentang perbanyakan dan pengumuman itu sendiri. Misalnya, perbanyakan atas karya tulis tentu sangat berbeda dan karenanya harus dibedakan dengan perbanyakan atas karya tiga dimensi. Pengumuman (performing atau penyiaran) atas karya musik tentu berbeda dan karenanya harus dibedakan dengan pengumuman atas karya tulis. Demikian seterusnya.
8. Perlu ada ketegasan pula tentang hak-hak personal dari orang-orang yang wajahnya terpampang dalam karya cipta pictorial works. Perlu ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak (hak asasi) atas privasi dan integritas atas dirinya sendiri, sehingga pengumuman dan perbanyakan karya visual berupa potret (portrait) harus lebih rinci dan jelas. Intinya, hak-hak seseorang atas privasi dan integritas dirinya harus dilindungi pula dalam kerangka Hak Cipta atas potret. Hal ini untuk menghindarkan kemungkinan perbanyakan dan pengumuman yang merugikan hak-hak pribadi seseorang.
9. Ketentuan Hak Cipta yang bersifat individual hendaknya tidak dicampuradukkan dengan hak-hak yang bersifat komunal dari masyarakat pemangku warisan budaya, sehingga pengaturan tentang folklore harus dikeluarkan dari UU Hak Cipta. Sebaiknya pengaturan tentang perlindungan atas warisan budaya dalam bentuk traditional cultural expressions diatur dalam UU tersendiri, diluar UU Hak Cipta. Tetapi di dalam UU Hak Cipta dimungkinkan untuk mengatur hak-hak individual seorang atau beberapa orang pelaku (performers) yang menampilkan karya budaya dalam bentuknya yang dikemas secara kreatif dan original (khas sebagai penampilan pelaku yang bersangkutan). Misalnya seseorang yang menampilkan Tari Legong atau Gambyong, ia memiliki hak individual atas penampilannya itu dalam bentuk performing rights. Adapun berkenaan dengan konteks benefit sharing (misalnya jika itu dikehendaki), hal itu tidak perlu diatur dalam UU Hak Cipta, melainkan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur tentang pemanfaatan warisan budaya.Misalnya bentuk rumusannya adalah sbb: “Pelaku yang menampilkan karya seni budaya tradisional mempunyai hak untuk mengijinkan atau melarang pihak lain menampilkan kembali penampilannya tersebut atau memperbanyak dalam bentuk apapun.”
10. Sebaiknya sistem pendaftaran (registration) digantikan dengan istilah pencatatan. Registration itu hanya untuk hak yang diberikan oleh Negara, sebagaimana dalam sistem paten dan merek. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman seolah-olah pendaftaran itu memberikan hak cipta kepada pendaftar. Padahal hak cipta lahir secara otomatis dan hanya diberikan kepada Pencipta, tidak kepada yang lainnya. Ketentuan administratif tentang pencatatan itu nantinya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan yang tidak menimbulkan misinterpretasi bahwa seolah-olah pencatatan adalah bentuk pengesahan atas hak cipta.
11. Jika akan mengkriminalisasi pelanggaran Hak Cipta, sebaiknya deliknya dijadikan delik aduan. Hal ini mengingat Pencipta memiliki hak untuk mengijinkan dan melarang pihak lain menggunakan, sehingga terserah Pencipta pula hendak mengambil tindakan apa terhadap pihak yang dianggap melanggar haknya.
12. Pembatasan Hak Cipta harus dituangkan secara tegas. Terutama pembatasan yang berkaitan dengan penggunaan karya cipta untuk pendidikan. Tidak pada tempatnya misalnya memberikan royalti kepada Penerbit yang dipungut dari perpustakaan. Doktrin fair use itu sendiri munculnya memang dalam kaitan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan. Dalam UU Hak Cipta harus ditegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta hanya diberlakukan dalam ranah komersial, tidak pada ranah pendidikan. Ingat bahwa Indonesia tidak menganut paham kapitalisme yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan kapitalis. Justru dalam UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa salah satu tugas Negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Memberikan ruang kepada collecting society untuk memungut royalti dari perpustakaan adalah sebuah pengkhianatan sangat transparan terhadap dasar falsafah Negara.
13. Dalam penyusunan RUU hendaknya dilakukan secara profesional dan bukan karena tuntutan penyelesaian jadwal proyek. Seidmann telah memberikan contoh atau metode yang baik dalam menyusun RUU dengan apa yang disebutnya sebagai ROCCIPI Test. Metode ini dapat digunakan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyusunan norma-norma hukum dalam pasal-pasal UU. Tidak ada salahnya para penyusun RUU memanfaatkan ROCCIPI Test untuk menghindarkan diri dari kesalahan yang berujung pada penderitaan rakyat yang akan terkena dampak pemberlakuan UU yang salah. Mungkin dengan ROCCIPI Test penyusunan RUU menjadi lebih lama dan memakan waktu. Tetapi apakah penyusunan UU dapat dilakukan dengan asal-asalan? UU adalah sumber hukum. Apabila ia dibuat dengan tidak hati-hati dan tidak dengan pemikiran yang komprehensif, maka UU itu justru berpotensi menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah.
14. Last but not least. Penyusun RUU (legislative drafter) adalah profesional yang sedang menjalankan profesinya untuk kepentingan kliennya. Klien legislative drafter adalah rakyat yang akan terkena dampak pembentukan UU yang bersangkutan. Drafter walaupun secara struktural ditugaskan oleh atasan, namun mereka (atasan itu) bukan majikan para drafter. Drafter harus mempertanggungjawabkan tugas profesionalnya kepada rakyat, bukan kepada atasannya. Oleh karena itu jika drafter tidak mengakomodasi kepentingan rakyat banyak melainkan lebih mengakomodasi kepentingan sponsor atau kaum pemodal apalagi kepentingan asing, maka sejatinya drafter itu telah berkhianat kepada rakyatnya. ***
Prof.Dr.AgusSardjono,SH.,MH
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus UI, Depok 16424
http://www.djpp.info/harmonisasi-peraturan-lainnya/43-sosialisasi/58-masukan-untuk-ruu-hak-cipta.html
Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw tersebut adalah sebagai berikut :
• Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat perhatian kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap dan kurang memenuhi kebutuhan IT.
1. Perlu ada ketegasan konsep bahwa Hak Cipta adalah perlindungan terhadap Pencipta, sebagaimana filosofi dan sejarah istilah Hak Cipta itu sendiri.
2. Perlu ditegaskan pula perbedaan konsep antara Hak Cipta (author’s right) dengan hak memperbanyak (copyright), sehingga UU Hak Cipta justru nantinya tidak akan mengalienasi hak-hak Pencipta. Sistem hukum Indonesia mengadopsi sistem Civil Law yang bersumber dari tradisi hukum Eropa Kontinental yang telah memberikan kritik terhadap konsep Copyright Inggris yang menurut sejarahnya memang melindungi industri dan tidak menitik beratkan pada hak-hak Pencipta
3. Perlu ketegasan bahwa Hak Cipta (Hak Pencipta/author’s right) tidak dapat dialienasikan dari Pencipta karena dalam aliran monisme hukum Jerman, hak ekonomi dan hak moral tidak dapat dipisahkan. Sedangkan hak moral itu sendiri melekat pada pribadi Pencipta. Ia bersifat abadi.
4. Perlu ada kejelasan tentang konsep pengumuman (publication/publishing). Harus dibedakan dengan tegas antara pengumuman dan pendistribusian atau penjualan atau penyewaan. Pengumuman harus dimaknai bahwa suatu karya cipta dapat didengar (musical works), dibaca (literary works) dan dilihat (visual works). Catatan: US Copyright Law membedakan bentuk-bentuk pengumuman atas karya cipta. Misalnya publikasi atas sound recording diatur secara tegas dalam pengertian sbb: “publication is the distribution of copies or phonorecords of a work to the public by sale or other transfer of ownership, or by rental, lease, or lending”. Sedangkan mengumumkan dalam arti to perform dimaknai sbb: “(1) to perform or display it at a place open to the public or at any place where a substantial number of persons outside of a normal circle of a family and its social acquaintances is gathered; or (2) to transmit or otherwise communicate a performance or display of the work to a place specified by clause (1) or to the public, by means of any device or process, whether the members of the public capable of receiving the per-formance or display receive it in the same place or in separate places and at the same time or at different times”.
5. Dalam konteks karya musik, perlu ada pembedaan yang jelas antara karya cipta (works) dengan karya rekaman (sound recording atau phonograms). Karya cipta (works) selamanya melekat pada Pencipta, sedangkan sound recording merupakan hak yang diberikan kepada song publishers, producers, dan performers. Di dalam karya rekaman terkandung Hak Cipta atas karya cipta musik (musical works) yang bersangkutan.Catatan: Dalam dimensi internasional terdapat Konvensi yang berbeda berkenaan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak Cipta disepakati dalam Berne Convention. Sedangkan Hak Terkait disepakati dalam Rome Convention dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (Dec 20, 1996).
6. Dalam konteks karya tulis (literary works) perlu ada ketegasan bahwa selamanya Pencipta mempunyai hak atas naskahnya (literary works) dan turutannya, sedangkan kepada book publishers atau penerbit dapat diberikan hak memperbanyak (copyright) atas buku yang bersangkutan. Dengan demikian ada perbedaan yang jelas antara naskah dan turutannya yang selamanya menjadi hak Pencipta, dan buku yang bisa saja copyrightnya dimiliki oleh Penerbit buku yang bersangkutan.
7. Dalam karya visual (visual works) harus dibedakan dengan tegas karya dua dimensi (graphical atau pictorial works) dan tiga dimensi (three dimensional works). Kedua macam bentuk itu jelas memiliki karakteristik tersendiri dalam perbanyakan (copying) dan pengumumannya (publishing). Misalnya, pengumuman (memperlihatkan) karya tiga dimensi oleh pemiliknya dalam suatu pameran atau pemajangan di ruang publik tidak memerlukan ijin Pencipta, karena sifat karya itu sendiri yang bersifat tunggal. Adapun perbanyakan (copy) dalam bentuk miniatur, atau merchandise, atau perbanyakan dengan bahan yang berbeda harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Penciptanya. Intinya, harus ada pengaturan yang spesifik terhadap karya visual dalam hal perbanyakan (copying) dan pengumuman (publishing), sehingga tidak rancu dengan perbanyakan dan pengumuman atas karya tulis dan karya musikal yang memang memiliki karakteristik yang berbeda. Artinya, dalam UU Hak Cipta harus diatur secara lebih rinci dan spesifik berkenaan dengan perbanyakan dan pengumuman karya cipta sesuai dengan bentuknya (literary, musical, dan visual/graphical/pictorial/three dimensional). Hal ini untuk menghindari pemahaman yang keliru tentang perbanyakan dan pengumuman itu sendiri. Misalnya, perbanyakan atas karya tulis tentu sangat berbeda dan karenanya harus dibedakan dengan perbanyakan atas karya tiga dimensi. Pengumuman (performing atau penyiaran) atas karya musik tentu berbeda dan karenanya harus dibedakan dengan pengumuman atas karya tulis. Demikian seterusnya.
8. Perlu ada ketegasan pula tentang hak-hak personal dari orang-orang yang wajahnya terpampang dalam karya cipta pictorial works. Perlu ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak (hak asasi) atas privasi dan integritas atas dirinya sendiri, sehingga pengumuman dan perbanyakan karya visual berupa potret (portrait) harus lebih rinci dan jelas. Intinya, hak-hak seseorang atas privasi dan integritas dirinya harus dilindungi pula dalam kerangka Hak Cipta atas potret. Hal ini untuk menghindarkan kemungkinan perbanyakan dan pengumuman yang merugikan hak-hak pribadi seseorang.
9. Ketentuan Hak Cipta yang bersifat individual hendaknya tidak dicampuradukkan dengan hak-hak yang bersifat komunal dari masyarakat pemangku warisan budaya, sehingga pengaturan tentang folklore harus dikeluarkan dari UU Hak Cipta. Sebaiknya pengaturan tentang perlindungan atas warisan budaya dalam bentuk traditional cultural expressions diatur dalam UU tersendiri, diluar UU Hak Cipta. Tetapi di dalam UU Hak Cipta dimungkinkan untuk mengatur hak-hak individual seorang atau beberapa orang pelaku (performers) yang menampilkan karya budaya dalam bentuknya yang dikemas secara kreatif dan original (khas sebagai penampilan pelaku yang bersangkutan). Misalnya seseorang yang menampilkan Tari Legong atau Gambyong, ia memiliki hak individual atas penampilannya itu dalam bentuk performing rights. Adapun berkenaan dengan konteks benefit sharing (misalnya jika itu dikehendaki), hal itu tidak perlu diatur dalam UU Hak Cipta, melainkan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur tentang pemanfaatan warisan budaya.Misalnya bentuk rumusannya adalah sbb: “Pelaku yang menampilkan karya seni budaya tradisional mempunyai hak untuk mengijinkan atau melarang pihak lain menampilkan kembali penampilannya tersebut atau memperbanyak dalam bentuk apapun.”
10. Sebaiknya sistem pendaftaran (registration) digantikan dengan istilah pencatatan. Registration itu hanya untuk hak yang diberikan oleh Negara, sebagaimana dalam sistem paten dan merek. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman seolah-olah pendaftaran itu memberikan hak cipta kepada pendaftar. Padahal hak cipta lahir secara otomatis dan hanya diberikan kepada Pencipta, tidak kepada yang lainnya. Ketentuan administratif tentang pencatatan itu nantinya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan yang tidak menimbulkan misinterpretasi bahwa seolah-olah pencatatan adalah bentuk pengesahan atas hak cipta.
11. Jika akan mengkriminalisasi pelanggaran Hak Cipta, sebaiknya deliknya dijadikan delik aduan. Hal ini mengingat Pencipta memiliki hak untuk mengijinkan dan melarang pihak lain menggunakan, sehingga terserah Pencipta pula hendak mengambil tindakan apa terhadap pihak yang dianggap melanggar haknya.
12. Pembatasan Hak Cipta harus dituangkan secara tegas. Terutama pembatasan yang berkaitan dengan penggunaan karya cipta untuk pendidikan. Tidak pada tempatnya misalnya memberikan royalti kepada Penerbit yang dipungut dari perpustakaan. Doktrin fair use itu sendiri munculnya memang dalam kaitan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan. Dalam UU Hak Cipta harus ditegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta hanya diberlakukan dalam ranah komersial, tidak pada ranah pendidikan. Ingat bahwa Indonesia tidak menganut paham kapitalisme yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan kapitalis. Justru dalam UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa salah satu tugas Negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Memberikan ruang kepada collecting society untuk memungut royalti dari perpustakaan adalah sebuah pengkhianatan sangat transparan terhadap dasar falsafah Negara.
13. Dalam penyusunan RUU hendaknya dilakukan secara profesional dan bukan karena tuntutan penyelesaian jadwal proyek. Seidmann telah memberikan contoh atau metode yang baik dalam menyusun RUU dengan apa yang disebutnya sebagai ROCCIPI Test. Metode ini dapat digunakan untuk meminimalisir kesalahan dalam penyusunan norma-norma hukum dalam pasal-pasal UU. Tidak ada salahnya para penyusun RUU memanfaatkan ROCCIPI Test untuk menghindarkan diri dari kesalahan yang berujung pada penderitaan rakyat yang akan terkena dampak pemberlakuan UU yang salah. Mungkin dengan ROCCIPI Test penyusunan RUU menjadi lebih lama dan memakan waktu. Tetapi apakah penyusunan UU dapat dilakukan dengan asal-asalan? UU adalah sumber hukum. Apabila ia dibuat dengan tidak hati-hati dan tidak dengan pemikiran yang komprehensif, maka UU itu justru berpotensi menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah.
14. Last but not least. Penyusun RUU (legislative drafter) adalah profesional yang sedang menjalankan profesinya untuk kepentingan kliennya. Klien legislative drafter adalah rakyat yang akan terkena dampak pembentukan UU yang bersangkutan. Drafter walaupun secara struktural ditugaskan oleh atasan, namun mereka (atasan itu) bukan majikan para drafter. Drafter harus mempertanggungjawabkan tugas profesionalnya kepada rakyat, bukan kepada atasannya. Oleh karena itu jika drafter tidak mengakomodasi kepentingan rakyat banyak melainkan lebih mengakomodasi kepentingan sponsor atau kaum pemodal apalagi kepentingan asing, maka sejatinya drafter itu telah berkhianat kepada rakyatnya. ***
Prof.Dr.AgusSardjono,SH.,MH
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus UI, Depok 16424
http://www.djpp.info/harmonisasi-peraturan-lainnya/43-sosialisasi/58-masukan-untuk-ruu-hak-cipta.html
Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw tersebut adalah sebagai berikut :
• Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat perhatian kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap dan kurang memenuhi kebutuhan IT.
Jurnal etika dan profesionalisme IT
JURNAL ETIKA DAN FROFESIONALISME IT
Abstrak
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap orang mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data.
Pendahuluan
A. ETIKA
a. Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
c. Etika dalam sistem informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B. PROFESIONALISME
a. Pengertian profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4. Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
b.Ciri-ciriprofesionalisme
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2.Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4.Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. Ciri khas profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3.Penaerapa praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
8.Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
d. Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT adalah
1.Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.Tanggap terhadap masalah.
5.Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.Mampu bekerjasama
7.Bekerja dibawah disiplin etika
8.Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika & profesionalisme yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Pusat pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
Abstrak
Pengaksesan data sudah sangat maju sehingga setiap orang mampu untuk mengakses data kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Pesatnya kemajuan teknologi harus di iringi dengan adanya etika dan frofesionalisme dalam mengakses data yang berkaitan dengan dunia IT itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan dalam pengaksesan data.
Pendahuluan
A. ETIKA
a. Pengertian Etika
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
c. Etika dalam sistem informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
B. PROFESIONALISME
a. Pengertian profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
Dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
4. Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
b.Ciri-ciriprofesionalisme
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2.Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.
4.Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. Ciri khas profesi
Ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3.Penaerapa praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
8.Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaanprofesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
d. Tujuan kode etika profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Hasil Dan Pembahasan
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri profesionalisme dibidang IT adalah
1.Memiliki pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2.Memiliki ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3.Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.Tanggap terhadap masalah.
5.Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.Mampu bekerjasama
7.Bekerja dibawah disiplin etika
8.Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya ilmu dan pengalaman.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
profesionalisme merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?
Jelas bahwa relevansi antara etika & profesionalisme yang cukup menonjol adalah bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Jurnal Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia Volume 2-No.1 April 2006
Pusat pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial, Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
Sabtu, 09 April 2011
V-CLASS- YULIA CHARLI-Tuliskan langkah-langkah pemrograman dan jelaskan secara singkat.
Langkah-Langkah Pemrograman JDBC
Pada pemrograman Java dengan menggunakan JDBC, ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan sehingga aplikasi tersebut dapat berinteraksi dengan database server.
Langkah-langkah untuk berinteraksi dengan database server dengan menggunakan JDBC adalah sebagai berikut :
1. Mengimpor package java.sql
2. Memanggil Driver JDBC
3. Membangun Koneksi
4. Membuat Statement
5. Melakukan Query
6. Memproses Hasil
7. Menutup Koneksi
8. Penanganan Error
MENGIMPOR PACKAGE JAVA.SQL
Pertama-tama yang harus dilakukan sebelum Anda membuat program JDBC adalah mengimpor package java.sql terbih dahulu, karena di dalam package java.sql tersebut terdapat kelas-kelas yang akan digunakan dalam proses-proses berintekasi dengan database server misalnya kelas DriverMaganer, Connection, dan ResultSet.
Hal ini sangat penting dilakukan karena bagi pemula seringkali lupa untuk mengimpor package yang kelas-kelas yang akan digunakan terdapat di dalamnya, sehingga mengakibatkan kegagalan dalam mengkompile program Java.
Adapun listing untuk mengimpor package java.sql adalah sebagai berikut :
Import java.sql.*;
Listing ini dituliskan sebelum Anda menulis kelas.
MEMANGGIL DRIVER JDBC
Langkah pertama untuk melakukan koneksi dengan database server adalah dengan memanggil JDBC Driver dari database server yang kita gunakan. Driver adalah library yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database server. Driver dari setiap database server berbeda-beda, sehingga Anda harus menyesuaikan Driver JDBC sesuai dengan database server yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah listing program untuk memanggil driver JDBC.
Class.forName(namaDriver);
atau
Class.forName(namaDriver).newInstance();
Kedua cara di atas memiliki fungsi yang sama yaitu melakukan registrasi class driver dan melakukan intansiasi. Apabila driver yang dimaksud tidak ditemukan, maka program akan menghasilkan exception berupa ClassNotFoundException. Untuk menghasilkan exception apabila driver tidak ditemukan, maka diperlukan penambahan try-catch. Adapun cara menambahkan try-catch untuk penanganan error apabila driver tidak ditemukan adalah sebagai berikut :
Try {
Class.forName(namaDriver);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
... Penanganan Error ClassNotFoundException
}
Contoh listing memanggil driver untuk database server menggunakan MySQL adalah :
try {
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
System.out.println(“Pesan Error : “ + cnfe)
}
Dari contoh listing di atas dapat dijelaskan bahwa apabila driver yang dipanggil tidak ditemukan, maka program akan menampilkan pesan pada consule dengan isi pesan adalah “Pesan Error : java.lang.ClassNotFoundException : com.mysql.jdbc.Driver”. Penanganan error sangat penting dilakukan karena dapat membantu kita dalam mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalankan program sehingga kita dapat mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut.
Berikut ini adalah daftar nama-nama driver dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama Driver
JDBC-ODBC sun.jdbc.odbc.JdbcOdbcDriver
MySQL com.mysql.jdbc.Driver
PostgreSQL org.postgresql.Driver
Microsoft SQLServer com.microsoft.jdbc.sqlserver.SQLServerDriver
Oracle oracle.jdbc.driver.OracleDriver
IBM DB2 COM.ibm.db2.jdbc.app.DB2Driver
MEMBANGUN KONEKSI
Setelah melakukan pemanggilan terhadap driver JDBC, langkah selanjutnya adalah membangun koneksi dengan menggunakan interface Connection. Object Connection yang dibuat untuk membangun koneksi dengan database server tidak dengan cara membuat object baru dari interface Connection melainkan dari class DriverManager dengan menggunakan methode getConnection().
Connection koneksi = DriverManager.getConnection()
Untuk menangani error yang mungkin terjadi pada proses melakukan koneksi dengan database maka ditambahkan try-catch. Exception yang akan dihasilkan pada proses ini adalah berupa SQLException. Adapun cara penulisan listingnya adalah sebagai berikut :
try {
... koneksi database
} catch (SQLException sqle){
... penanganan error koneksi
}
Ada beberapa macam argumen yang berbeda dari methode getConnection() yang dipanggil dari DriverManager, yaitu :
getConnection(String url)
Pada methode kita hanya memerlukan argumen URL, sedangkan untuk data user dan password sudah diikutkan secara langsung pada URL sehingga tidak perlu lagi secara terpisah mendefinisikan data user dan password.
Adapun penulisan nilai URL dari methode getConnection(String url) adalah sebagai berikut :
jdbc:://[Host][:Port]/?&
Misalkan kita menggunakan database server berupa MySQL dengan spesifikasi menggunakan host adalah localhost dan port default (3306), nama database adalah Database, nama user adalah adi, dan password adalah purnomo. Maka penulisan URL adalah sebagai berikut :
jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase?user=adi&password=pasw
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase? user=adi&password=pas”;
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, Properties info)
Pada methode ini memerlukan URL dan sebuah object Properties. Sebelum menggunakan methode ini, Anda harus melakukan import package berupa java.util.*, ini dikarenakan object Properties terdapat pada package tersebut. Object Properties berisikan spesifikasi dari setiap parameter database misalnya user name, password, autocommit, dan sebagainya.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
Properties prop = new java.util.Properties(); // tidak mengimpor kelas
prop.put(“user”,”NamaUser”);
prop.put(“password”,”datapassword”);
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, prop);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, String user, String password)
Pada methode ini memerlukan argumen berupa URL, user name, dan password. Methode ini secara langsung mendefinisikan nilai URL, user name dan password.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
String user = “adi”
String password “ternate”
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, user, password);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
Berikut ini adalah daftar penulisan URL dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama URL Contoh penggunaan
JDBC-ODBC jdbc:odbc: jdbc:odbc:Dbase
MySQL jdbc:mysql://:/ jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase
PostgreSQL jdbc:postgresql://:/ jdbc:postgresql://localhost:5432/Dbase
Microsoft SQLServer jdbc:microsoft:sqlserver://:; DatabaseName= jdbc:microsoft:sqlserver://localhost:1433; DatabaseName=Dbase
Oracle jdbc:oracle:thin:@:: jdbc:oracle:thin:@localhost:1521:Dbase
IBM DB2 jdbc:db2: jdbc:db2:Dbase
MEMBUAT OBJECT STATEMENT
JDBC API menyediakan interface yang berfungsi untuk melakukan proses pengiriman statement SQL yang terdapat pada package java.sql. Di dalam JDBC API disediakan tiga buah interface untuk fungsi tersebut yaitu :
Statement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.createStatement(). Object Statement digunakan untuk pengiriman statement SQL tanpa parameter.
Statement stat = Connection.createStatement();
PreparedStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareStatement(). Object PreparedStatement digunakan untuk pengiriman statement SQL dengan atau tanpa parameter. Dengan object ini, kita dapat menampung satu atau lebih parameter sebagai argumen input (perameter IN). Interface ini memiliki performa lebih baik dibandingkan dengan interface Statement karena dapat menjalankan beberapa proses dalam sekali pengiriman perintah SQL.
PreparedStatement stat = Connection.prepareStatement();
CallableStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareCall(). Object CallableStatement digunakan untuk menjalankan store procedure SQL.
CallableStatement stat = Connection.prepareCall();
MELAKUKAN EKSEKUSI PERINTAH SQL
Setelah kita memiliki object statement, kita dapat menggunakannya untuk melakukan pengiriman perintah SQL dan mengeksekusinya. Methode eksekusi yang digunakan untuk perintah SQL terbagi menjadi dua bagian yaitu untuk perintah SELECT methode eksekusi yang digunakan adalah executeQery() dengan nilai kembaliannya adalah ResultSet, dan untuk perintah INSERT, UPDATE, DELETE methode eksekusi yang digunakan adalah executeUpdate().
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dan mengambil hasilnya (ResultSet) dengan menggunakan perintah SELECT.
String sql = “SELECT kode, nama, alamat, kelas FROM dataSiswa”;
ResultSet set = stat.executeQuery(sql);
while (set.next()) {
String kode = set.getString("kode");
String nama = set.getString("nama");
String alamat = set.getString("alamat");
String kelas = set.getString("kelas");
}
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dengan menggunakan perintah DELETE.
String sql = "DELETE FROM data_siswa WHERE kode = “1234”;
PreparedStatement stat = konek.prepareStatement(sql);
stat.executeUpdate();
MENUTUP KONEKSI
Penutupan terhadap koneksi database perlu dilakukan agar sumber daya yang digunakan oleh object Connection dapat digunakan lagi oleh proses atau program yang lain.
Sebelum kita menutup koneksi database, kita perlu melepas object Statement dengan kode sebagai berikut :
statement.close();
Untuk menutup koneksi dengan database server dapat kita lakukan dengan kode sebagai berikut :
connection.close();
Pada pemrograman Java dengan menggunakan JDBC, ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan sehingga aplikasi tersebut dapat berinteraksi dengan database server.
Langkah-langkah untuk berinteraksi dengan database server dengan menggunakan JDBC adalah sebagai berikut :
1. Mengimpor package java.sql
2. Memanggil Driver JDBC
3. Membangun Koneksi
4. Membuat Statement
5. Melakukan Query
6. Memproses Hasil
7. Menutup Koneksi
8. Penanganan Error
MENGIMPOR PACKAGE JAVA.SQL
Pertama-tama yang harus dilakukan sebelum Anda membuat program JDBC adalah mengimpor package java.sql terbih dahulu, karena di dalam package java.sql tersebut terdapat kelas-kelas yang akan digunakan dalam proses-proses berintekasi dengan database server misalnya kelas DriverMaganer, Connection, dan ResultSet.
Hal ini sangat penting dilakukan karena bagi pemula seringkali lupa untuk mengimpor package yang kelas-kelas yang akan digunakan terdapat di dalamnya, sehingga mengakibatkan kegagalan dalam mengkompile program Java.
Adapun listing untuk mengimpor package java.sql adalah sebagai berikut :
Import java.sql.*;
Listing ini dituliskan sebelum Anda menulis kelas.
MEMANGGIL DRIVER JDBC
Langkah pertama untuk melakukan koneksi dengan database server adalah dengan memanggil JDBC Driver dari database server yang kita gunakan. Driver adalah library yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database server. Driver dari setiap database server berbeda-beda, sehingga Anda harus menyesuaikan Driver JDBC sesuai dengan database server yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah listing program untuk memanggil driver JDBC.
Class.forName(namaDriver);
atau
Class.forName(namaDriver).newInstance();
Kedua cara di atas memiliki fungsi yang sama yaitu melakukan registrasi class driver dan melakukan intansiasi. Apabila driver yang dimaksud tidak ditemukan, maka program akan menghasilkan exception berupa ClassNotFoundException. Untuk menghasilkan exception apabila driver tidak ditemukan, maka diperlukan penambahan try-catch. Adapun cara menambahkan try-catch untuk penanganan error apabila driver tidak ditemukan adalah sebagai berikut :
Try {
Class.forName(namaDriver);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
... Penanganan Error ClassNotFoundException
}
Contoh listing memanggil driver untuk database server menggunakan MySQL adalah :
try {
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
System.out.println(“Pesan Error : “ + cnfe)
}
Dari contoh listing di atas dapat dijelaskan bahwa apabila driver yang dipanggil tidak ditemukan, maka program akan menampilkan pesan pada consule dengan isi pesan adalah “Pesan Error : java.lang.ClassNotFoundException : com.mysql.jdbc.Driver”. Penanganan error sangat penting dilakukan karena dapat membantu kita dalam mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalankan program sehingga kita dapat mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut.
Berikut ini adalah daftar nama-nama driver dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama Driver
JDBC-ODBC sun.jdbc.odbc.JdbcOdbcDriver
MySQL com.mysql.jdbc.Driver
PostgreSQL org.postgresql.Driver
Microsoft SQLServer com.microsoft.jdbc.sqlserver.SQLServerDriver
Oracle oracle.jdbc.driver.OracleDriver
IBM DB2 COM.ibm.db2.jdbc.app.DB2Driver
MEMBANGUN KONEKSI
Setelah melakukan pemanggilan terhadap driver JDBC, langkah selanjutnya adalah membangun koneksi dengan menggunakan interface Connection. Object Connection yang dibuat untuk membangun koneksi dengan database server tidak dengan cara membuat object baru dari interface Connection melainkan dari class DriverManager dengan menggunakan methode getConnection().
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(
Untuk menangani error yang mungkin terjadi pada proses melakukan koneksi dengan database maka ditambahkan try-catch. Exception yang akan dihasilkan pada proses ini adalah berupa SQLException. Adapun cara penulisan listingnya adalah sebagai berikut :
try {
... koneksi database
} catch (SQLException sqle){
... penanganan error koneksi
}
Ada beberapa macam argumen yang berbeda dari methode getConnection() yang dipanggil dari DriverManager, yaitu :
getConnection(String url)
Pada methode kita hanya memerlukan argumen URL, sedangkan untuk data user dan password sudah diikutkan secara langsung pada URL sehingga tidak perlu lagi secara terpisah mendefinisikan data user dan password.
Adapun penulisan nilai URL dari methode getConnection(String url) adalah sebagai berikut :
jdbc:
Misalkan kita menggunakan database server berupa MySQL dengan spesifikasi menggunakan host adalah localhost dan port default (3306), nama database adalah Database, nama user adalah adi, dan password adalah purnomo. Maka penulisan URL adalah sebagai berikut :
jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase?user=adi&password=pasw
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase? user=adi&password=pas”;
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, Properties info)
Pada methode ini memerlukan URL dan sebuah object Properties. Sebelum menggunakan methode ini, Anda harus melakukan import package berupa java.util.*, ini dikarenakan object Properties terdapat pada package tersebut. Object Properties berisikan spesifikasi dari setiap parameter database misalnya user name, password, autocommit, dan sebagainya.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
Properties prop = new java.util.Properties(); // tidak mengimpor kelas
prop.put(“user”,”NamaUser”);
prop.put(“password”,”datapassword”);
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, prop);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, String user, String password)
Pada methode ini memerlukan argumen berupa URL, user name, dan password. Methode ini secara langsung mendefinisikan nilai URL, user name dan password.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
String user = “adi”
String password “ternate”
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, user, password);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
Berikut ini adalah daftar penulisan URL dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama URL Contoh penggunaan
JDBC-ODBC jdbc:odbc:
MySQL jdbc:mysql://
PostgreSQL jdbc:postgresql://
Microsoft SQLServer jdbc:microsoft:sqlserver://
Oracle jdbc:oracle:thin:@
IBM DB2 jdbc:db2:
MEMBUAT OBJECT STATEMENT
JDBC API menyediakan interface yang berfungsi untuk melakukan proses pengiriman statement SQL yang terdapat pada package java.sql. Di dalam JDBC API disediakan tiga buah interface untuk fungsi tersebut yaitu :
Statement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.createStatement(). Object Statement digunakan untuk pengiriman statement SQL tanpa parameter.
Statement stat = Connection.createStatement();
PreparedStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareStatement(). Object PreparedStatement digunakan untuk pengiriman statement SQL dengan atau tanpa parameter. Dengan object ini, kita dapat menampung satu atau lebih parameter sebagai argumen input (perameter IN). Interface ini memiliki performa lebih baik dibandingkan dengan interface Statement karena dapat menjalankan beberapa proses dalam sekali pengiriman perintah SQL.
PreparedStatement stat = Connection.prepareStatement();
CallableStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareCall(). Object CallableStatement digunakan untuk menjalankan store procedure SQL.
CallableStatement stat = Connection.prepareCall();
MELAKUKAN EKSEKUSI PERINTAH SQL
Setelah kita memiliki object statement, kita dapat menggunakannya untuk melakukan pengiriman perintah SQL dan mengeksekusinya. Methode eksekusi yang digunakan untuk perintah SQL terbagi menjadi dua bagian yaitu untuk perintah SELECT methode eksekusi yang digunakan adalah executeQery() dengan nilai kembaliannya adalah ResultSet, dan untuk perintah INSERT, UPDATE, DELETE methode eksekusi yang digunakan adalah executeUpdate().
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dan mengambil hasilnya (ResultSet) dengan menggunakan perintah SELECT.
String sql = “SELECT kode, nama, alamat, kelas FROM dataSiswa”;
ResultSet set = stat.executeQuery(sql);
while (set.next()) {
String kode = set.getString("kode");
String nama = set.getString("nama");
String alamat = set.getString("alamat");
String kelas = set.getString("kelas");
}
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dengan menggunakan perintah DELETE.
String sql = "DELETE FROM data_siswa WHERE kode = “1234”;
PreparedStatement stat = konek.prepareStatement(sql);
stat.executeUpdate();
MENUTUP KONEKSI
Penutupan terhadap koneksi database perlu dilakukan agar sumber daya yang digunakan oleh object Connection dapat digunakan lagi oleh proses atau program yang lain.
Sebelum kita menutup koneksi database, kita perlu melepas object Statement dengan kode sebagai berikut :
statement.close();
Untuk menutup koneksi dengan database server dapat kita lakukan dengan kode sebagai berikut :
connection.close();
JAWABAN V-CLASS- YULIA CHARLI-
Menjalankan Paralel untuk Perusahaan menerapkan untuk menggunakan Pendekatan Advanced di Basel 2/Capital Persyaratan Directive (RAL)
Tujuan menjalankan paralel run adalah untuk memberikan perusahaan - dan kita - keyakinan bahwa perusahaan yang mendaftar untuk menggunakan pendekatan maju (BPPK dan AMA) telah menguji sistem mereka dan akan dapat menggunakan mereka untuk perhitungan modal pada akhir paralel menjalankan periode. Informasi dalam tulisan ini juga berhubungan dengan perusahaan yang memutuskan untuk berpindah dari yang sederhana hingga pendekatan maju di kemudian hari. Kami berencana untuk mengadopsi pendekatan yang pragmatis dan perusahaan khusus untuk paralel berjalan.
Baik Basel 2 maupun RAL berisi panduan spesifik pada paralel yang berjalan di luar perhitungan Basel 1 angka sampai akhir 2009 untuk tujuan pembentukan lantai modal. Tapi ada harapan kuat bahwa perusahaan menerapkan bagi pendekatan yang maju paralel akan menjalankan sistem mereka lama dan baru untuk jangka waktu minimum satu tahun dan bahwa pengawas akan meninjau output dari latihan, termasuk dua titik data, sebagai bagian dari proses menyetujui aplikasi. Komite Basel Accord Implementasi Grup telah mengumpulkan informasi tentang pendekatan yang diambil oleh negara-negara anggota dan kita sadar bahwa kebanyakan, jika tidak semua, Negara-negara Anggota juga akan mengharapkan paralel berjalan. Berjalan paralel adalah salah satu cara di mana perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan mereka dengan persyaratan pengalaman. Juga akan ada link langsung dengan rencana perusahaan 'roll-out.
Apa tujuan paralel berjalan?
Berjalan paralel dapat didefinisikan sebagai operasi simultan oleh sebuah perusahaan sistem yang sudah ada untuk mengukur kecukupan modal dan sistem baru untuk menghasilkan angka untuk kedua kredit dan risiko operasional dalam Basel 2/CRD. Ia berusaha untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengembangkan dan menguji sistem pengukuran risiko mereka dan mesin modal perhitungan dan telah tertanam sistem pendukung yang diperlukan dan kontrol ke dalam lingkungan operasi bisnis mereka. Hal ini juga harus memastikan bahwa perusahaan mengembangkan sistem mereka - menyelesaikan masalah dan fine-tuning mereka sebagai yang tepat selama periode berjalan paralel.
Ada beberapa utama, alasan praktis untuk meminta perusahaan untuk melakukan paralel:
i) untuk memastikan bahwa sistem baru menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan sebelum perusahaan, termasuk mempertimbangkan informasi dari sistem yang sudah ada / warisan, dan bahwa setiap penyesuaian modal yang tepat dapat dilakukan sebelum tanggal pertama 'hidup' menggunakan;
ii) untuk memungkinkan perusahaan untuk menguji sejauh mana sistem baru mereka dan proses pelaporan yang kuat selama jangka waktu yang wajar dan dapat menghasilkan informasi manajemen perusahaan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko.
Perusahaan perlu untuk melakukan paralel berjalan di setidaknya portofolio mereka signifikan dan berisiko yang mereka mengajukan aplikasi. Tingkat tinggi prinsip kami menyatakan bahwa perusahaan harus:
* paralel berjalan selama satu tahun dan dapat menghitung kebutuhan modal mereka paling sedikit tiga bulan untuk tujuan regulasi berdasarkan lama dan baru;
* ada di tempat proses yang kokoh untuk rekonsiliasi data risiko kredit dengan data akuntansi dan menjelaskan perbedaan;
* ada di tempat proses yang kokoh untuk menunjukkan kredibilitas, keandalan dan integritas data risiko operasional, baik oleh rekonsiliasi untuk membiayai data atau dengan beberapa cara lain yang sesuai;
* terus mendukung perhitungan dengan metode lama paling tidak sampai lantai telah dihapus;
* bisa, pada setidaknya portofolio mereka signifikan dan berisiko, untuk menjalankan laporan dengan cepat melalui sistem mereka dengan workarounds minimal dan intervensi manual di tempat;
* yang sesuai dan dalam hubungannya dengan risiko kredit pada setidaknya portofolio mereka yang signifikan dan berisiko, dapat menjalankan stress test dan skenario dengan cepat melalui sistem mereka dengan workarounds minimal dan intervensi manual di tempat;
* dapat menunjukkan bahwa sistem sedang diuji dan diperbaiki dari waktu ke waktu, dan
* punya rencana menunjukkan bagaimana paralel berjalan akan diluncurkan di portofolio sisa untuk dimasukkan dalam perusahaan IRB dan / atau pendekatan AMA, dan terkait sistem.
Waktu informasi untuk paralel menjalankan
Perusahaan harus mampu menjalankan sistem paralel selama satu tahun sebelum kita akan bersedia bagi mereka untuk menggunakan hasil untuk modal. Perusahaan A mungkin akan diberi keputusan pada sebuah aplikasi sebelum satu tahun berjalan paralel selesai. Namun, perusahaan akan bisa mengambil keuntungan dari ini sampai berjalan paralel satu tahun adalah selesai.
Kita akan mengharapkan untuk melihat hasil paralel perusahaan berjalan setidaknya tiga bulan sebelum kita membuat keputusan tentang aplikasi ini, jadi kami menyarankan bahwa perusahaan-perusahaan harus mulai paralel jangka tidak lebih dari titik di mana mereka mengajukan permohonan mereka. Hal ini akan memberikan waktu bagi FSA untuk meninjau hasil awal dari latihan berjalan paralel sebelum keputusan dibuat.
Apa output yang akan kita mengharapkan perusahaan untuk memproduksi?
Kami berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat menghitung kebutuhan modal mereka di setidaknya setiap tiga bulan dan ada di tempat proses yang kokoh untuk rekonsiliasi data risiko data akuntansi dan bisa menjelaskan perbedaan, atau untuk risiko operasional, beberapa cara lain yang sesuai untuk menunjukkan ketahanan data risiko. Kami mengusulkan bahwa perusahaan menghitung dan melaporkan hasil berdasarkan jumlah portofolio untuk BPPK dan di semua operasi yang relevan dan / atau risiko operasional untuk AMA, setidaknya memberikan informasi minimum sebagai berikut:
Terjemahan Inggris ke Bahasa Indonesia
BPPK
* untuk setiap portofolio meliputi:
* nama portofolio;
* Basel / RAL kelas aset;
* sangat deskripsi singkat tentang portfolio;
* nilai eksposur dinilai oleh sistem;
* aset tertimbang menurut risiko nilai dibawah Basel 1;
* estimasi ATMR bawah Basel 2/CRD BPPK berdasarkan hasil berjalan paralel;
* perkiraan perhitungan kerugian yang diperkirakan untuk risiko kredit.
AMA
* perkiraan Pilar 1 Risiko Operasional Kebutuhan Modal di semua operasi dan / atau risiko operasional untuk mana suatu perusahaan bermaksud untuk menggunakan AMA.
* Perkiraan biaya total perusahaan 1 risiko operasional Pilar
Sistem peningkatan selama periode berjalan paralel
Perusahaan akan diijinkan dan memang diharapkan untuk menggunakan periode berjalan sejajar dengan '-bug de' dan meningkatkan modal mereka sistem perhitungan. Dengan demikian, kita membayangkan berjalan paralel menjadi kira-kira sebanding dengan evaluasi sistem latihan seperti perusahaan-perusahaan melakukan ketika memperkenalkan software baru.
Paralel berjalan selama periode peluncuran
Sebagian besar perusahaan menerapkan pendekatan maju berniat untuk bangun ini selama beberapa tahun. Dalam proposal kami mengasumsikan bahwa setiap portofolio dan sistem baru akan memerlukan periode berjalan paralel sebelum hasilnya dapat dimasukkan dalam perhitungan modal. Ini akan menjadi tanggung jawab pengawas untuk memonitor proses ini, tetapi posisi awal untuk diskusi dengan perusahaan-perusahaan adalah bahwa paralel berjalan untuk setiap portofolio baru harus satu tahun.
Tujuan menjalankan paralel run adalah untuk memberikan perusahaan - dan kita - keyakinan bahwa perusahaan yang mendaftar untuk menggunakan pendekatan maju (BPPK dan AMA) telah menguji sistem mereka dan akan dapat menggunakan mereka untuk perhitungan modal pada akhir paralel menjalankan periode. Informasi dalam tulisan ini juga berhubungan dengan perusahaan yang memutuskan untuk berpindah dari yang sederhana hingga pendekatan maju di kemudian hari. Kami berencana untuk mengadopsi pendekatan yang pragmatis dan perusahaan khusus untuk paralel berjalan.
Baik Basel 2 maupun RAL berisi panduan spesifik pada paralel yang berjalan di luar perhitungan Basel 1 angka sampai akhir 2009 untuk tujuan pembentukan lantai modal. Tapi ada harapan kuat bahwa perusahaan menerapkan bagi pendekatan yang maju paralel akan menjalankan sistem mereka lama dan baru untuk jangka waktu minimum satu tahun dan bahwa pengawas akan meninjau output dari latihan, termasuk dua titik data, sebagai bagian dari proses menyetujui aplikasi. Komite Basel Accord Implementasi Grup telah mengumpulkan informasi tentang pendekatan yang diambil oleh negara-negara anggota dan kita sadar bahwa kebanyakan, jika tidak semua, Negara-negara Anggota juga akan mengharapkan paralel berjalan. Berjalan paralel adalah salah satu cara di mana perusahaan dapat menunjukkan kepatuhan mereka dengan persyaratan pengalaman. Juga akan ada link langsung dengan rencana perusahaan 'roll-out.
Apa tujuan paralel berjalan?
Berjalan paralel dapat didefinisikan sebagai operasi simultan oleh sebuah perusahaan sistem yang sudah ada untuk mengukur kecukupan modal dan sistem baru untuk menghasilkan angka untuk kedua kredit dan risiko operasional dalam Basel 2/CRD. Ia berusaha untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengembangkan dan menguji sistem pengukuran risiko mereka dan mesin modal perhitungan dan telah tertanam sistem pendukung yang diperlukan dan kontrol ke dalam lingkungan operasi bisnis mereka. Hal ini juga harus memastikan bahwa perusahaan mengembangkan sistem mereka - menyelesaikan masalah dan fine-tuning mereka sebagai yang tepat selama periode berjalan paralel.
Ada beberapa utama, alasan praktis untuk meminta perusahaan untuk melakukan paralel:
i) untuk memastikan bahwa sistem baru menghasilkan hasil yang sesuai dengan harapan sebelum perusahaan, termasuk mempertimbangkan informasi dari sistem yang sudah ada / warisan, dan bahwa setiap penyesuaian modal yang tepat dapat dilakukan sebelum tanggal pertama 'hidup' menggunakan;
ii) untuk memungkinkan perusahaan untuk menguji sejauh mana sistem baru mereka dan proses pelaporan yang kuat selama jangka waktu yang wajar dan dapat menghasilkan informasi manajemen perusahaan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko.
Perusahaan perlu untuk melakukan paralel berjalan di setidaknya portofolio mereka signifikan dan berisiko yang mereka mengajukan aplikasi. Tingkat tinggi prinsip kami menyatakan bahwa perusahaan harus:
* paralel berjalan selama satu tahun dan dapat menghitung kebutuhan modal mereka paling sedikit tiga bulan untuk tujuan regulasi berdasarkan lama dan baru;
* ada di tempat proses yang kokoh untuk rekonsiliasi data risiko kredit dengan data akuntansi dan menjelaskan perbedaan;
* ada di tempat proses yang kokoh untuk menunjukkan kredibilitas, keandalan dan integritas data risiko operasional, baik oleh rekonsiliasi untuk membiayai data atau dengan beberapa cara lain yang sesuai;
* terus mendukung perhitungan dengan metode lama paling tidak sampai lantai telah dihapus;
* bisa, pada setidaknya portofolio mereka signifikan dan berisiko, untuk menjalankan laporan dengan cepat melalui sistem mereka dengan workarounds minimal dan intervensi manual di tempat;
* yang sesuai dan dalam hubungannya dengan risiko kredit pada setidaknya portofolio mereka yang signifikan dan berisiko, dapat menjalankan stress test dan skenario dengan cepat melalui sistem mereka dengan workarounds minimal dan intervensi manual di tempat;
* dapat menunjukkan bahwa sistem sedang diuji dan diperbaiki dari waktu ke waktu, dan
* punya rencana menunjukkan bagaimana paralel berjalan akan diluncurkan di portofolio sisa untuk dimasukkan dalam perusahaan IRB dan / atau pendekatan AMA, dan terkait sistem.
Waktu informasi untuk paralel menjalankan
Perusahaan harus mampu menjalankan sistem paralel selama satu tahun sebelum kita akan bersedia bagi mereka untuk menggunakan hasil untuk modal. Perusahaan A mungkin akan diberi keputusan pada sebuah aplikasi sebelum satu tahun berjalan paralel selesai. Namun, perusahaan akan bisa mengambil keuntungan dari ini sampai berjalan paralel satu tahun adalah selesai.
Kita akan mengharapkan untuk melihat hasil paralel perusahaan berjalan setidaknya tiga bulan sebelum kita membuat keputusan tentang aplikasi ini, jadi kami menyarankan bahwa perusahaan-perusahaan harus mulai paralel jangka tidak lebih dari titik di mana mereka mengajukan permohonan mereka. Hal ini akan memberikan waktu bagi FSA untuk meninjau hasil awal dari latihan berjalan paralel sebelum keputusan dibuat.
Apa output yang akan kita mengharapkan perusahaan untuk memproduksi?
Kami berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat menghitung kebutuhan modal mereka di setidaknya setiap tiga bulan dan ada di tempat proses yang kokoh untuk rekonsiliasi data risiko data akuntansi dan bisa menjelaskan perbedaan, atau untuk risiko operasional, beberapa cara lain yang sesuai untuk menunjukkan ketahanan data risiko. Kami mengusulkan bahwa perusahaan menghitung dan melaporkan hasil berdasarkan jumlah portofolio untuk BPPK dan di semua operasi yang relevan dan / atau risiko operasional untuk AMA, setidaknya memberikan informasi minimum sebagai berikut:
Terjemahan Inggris ke Bahasa Indonesia
BPPK
* untuk setiap portofolio meliputi:
* nama portofolio;
* Basel / RAL kelas aset;
* sangat deskripsi singkat tentang portfolio;
* nilai eksposur dinilai oleh sistem;
* aset tertimbang menurut risiko nilai dibawah Basel 1;
* estimasi ATMR bawah Basel 2/CRD BPPK berdasarkan hasil berjalan paralel;
* perkiraan perhitungan kerugian yang diperkirakan untuk risiko kredit.
AMA
* perkiraan Pilar 1 Risiko Operasional Kebutuhan Modal di semua operasi dan / atau risiko operasional untuk mana suatu perusahaan bermaksud untuk menggunakan AMA.
* Perkiraan biaya total perusahaan 1 risiko operasional Pilar
Sistem peningkatan selama periode berjalan paralel
Perusahaan akan diijinkan dan memang diharapkan untuk menggunakan periode berjalan sejajar dengan '-bug de' dan meningkatkan modal mereka sistem perhitungan. Dengan demikian, kita membayangkan berjalan paralel menjadi kira-kira sebanding dengan evaluasi sistem latihan seperti perusahaan-perusahaan melakukan ketika memperkenalkan software baru.
Paralel berjalan selama periode peluncuran
Sebagian besar perusahaan menerapkan pendekatan maju berniat untuk bangun ini selama beberapa tahun. Dalam proposal kami mengasumsikan bahwa setiap portofolio dan sistem baru akan memerlukan periode berjalan paralel sebelum hasilnya dapat dimasukkan dalam perhitungan modal. Ini akan menjadi tanggung jawab pengawas untuk memonitor proses ini, tetapi posisi awal untuk diskusi dengan perusahaan-perusahaan adalah bahwa paralel berjalan untuk setiap portofolio baru harus satu tahun.
Tuliskan langkah-langkah pemrograman dan jelaskan secara singkat.
Langkah-Langkah Pemrograman JDBC
Pada pemrograman Java dengan menggunakan JDBC, ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan sehingga aplikasi tersebut dapat berinteraksi dengan database server.
Langkah-langkah untuk berinteraksi dengan database server dengan menggunakan JDBC adalah sebagai berikut :
1. Mengimpor package java.sql
2. Memanggil Driver JDBC
3. Membangun Koneksi
4. Membuat Statement
5. Melakukan Query
6. Memproses Hasil
7. Menutup Koneksi
8. Penanganan Error
MENGIMPOR PACKAGE JAVA.SQL
Pertama-tama yang harus dilakukan sebelum Anda membuat program JDBC adalah mengimpor package java.sql terbih dahulu, karena di dalam package java.sql tersebut terdapat kelas-kelas yang akan digunakan dalam proses-proses berintekasi dengan database server misalnya kelas DriverMaganer, Connection, dan ResultSet.
Hal ini sangat penting dilakukan karena bagi pemula seringkali lupa untuk mengimpor package yang kelas-kelas yang akan digunakan terdapat di dalamnya, sehingga mengakibatkan kegagalan dalam mengkompile program Java.
Adapun listing untuk mengimpor package java.sql adalah sebagai berikut :
Import java.sql.*;
Listing ini dituliskan sebelum Anda menulis kelas.
MEMANGGIL DRIVER JDBC
Langkah pertama untuk melakukan koneksi dengan database server adalah dengan memanggil JDBC Driver dari database server yang kita gunakan. Driver adalah library yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database server. Driver dari setiap database server berbeda-beda, sehingga Anda harus menyesuaikan Driver JDBC sesuai dengan database server yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah listing program untuk memanggil driver JDBC.
Class.forName(namaDriver);
atau
Class.forName(namaDriver).newInstance();
Kedua cara di atas memiliki fungsi yang sama yaitu melakukan registrasi class driver dan melakukan intansiasi. Apabila driver yang dimaksud tidak ditemukan, maka program akan menghasilkan exception berupa ClassNotFoundException. Untuk menghasilkan exception apabila driver tidak ditemukan, maka diperlukan penambahan try-catch. Adapun cara menambahkan try-catch untuk penanganan error apabila driver tidak ditemukan adalah sebagai berikut :
Try {
Class.forName(namaDriver);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
... Penanganan Error ClassNotFoundException
}
Contoh listing memanggil driver untuk database server menggunakan MySQL adalah :
try {
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
System.out.println(“Pesan Error : “ + cnfe)
}
Dari contoh listing di atas dapat dijelaskan bahwa apabila driver yang dipanggil tidak ditemukan, maka program akan menampilkan pesan pada consule dengan isi pesan adalah “Pesan Error : java.lang.ClassNotFoundException : com.mysql.jdbc.Driver”. Penanganan error sangat penting dilakukan karena dapat membantu kita dalam mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalankan program sehingga kita dapat mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut.
Berikut ini adalah daftar nama-nama driver dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama Driver
JDBC-ODBC sun.jdbc.odbc.JdbcOdbcDriver
MySQL com.mysql.jdbc.Driver
PostgreSQL org.postgresql.Driver
Microsoft SQLServer com.microsoft.jdbc.sqlserver.SQLServerDriver
Oracle oracle.jdbc.driver.OracleDriver
IBM DB2 COM.ibm.db2.jdbc.app.DB2Driver
MEMBANGUN KONEKSI
Setelah melakukan pemanggilan terhadap driver JDBC, langkah selanjutnya adalah membangun koneksi dengan menggunakan interface Connection. Object Connection yang dibuat untuk membangun koneksi dengan database server tidak dengan cara membuat object baru dari interface Connection melainkan dari class DriverManager dengan menggunakan methode getConnection().
Connection koneksi = DriverManager.getConnection()
Untuk menangani error yang mungkin terjadi pada proses melakukan koneksi dengan database maka ditambahkan try-catch. Exception yang akan dihasilkan pada proses ini adalah berupa SQLException. Adapun cara penulisan listingnya adalah sebagai berikut :
try {
... koneksi database
} catch (SQLException sqle){
... penanganan error koneksi
}
Ada beberapa macam argumen yang berbeda dari methode getConnection() yang dipanggil dari DriverManager, yaitu :
getConnection(String url)
Pada methode kita hanya memerlukan argumen URL, sedangkan untuk data user dan password sudah diikutkan secara langsung pada URL sehingga tidak perlu lagi secara terpisah mendefinisikan data user dan password.
Adapun penulisan nilai URL dari methode getConnection(String url) adalah sebagai berikut :
jdbc:://[Host][:Port]/?&
Misalkan kita menggunakan database server berupa MySQL dengan spesifikasi menggunakan host adalah localhost dan port default (3306), nama database adalah Database, nama user adalah adi, dan password adalah purnomo. Maka penulisan URL adalah sebagai berikut :
jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase?user=adi&password=pasw
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase? user=adi&password=pas”;
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, Properties info)
Pada methode ini memerlukan URL dan sebuah object Properties. Sebelum menggunakan methode ini, Anda harus melakukan import package berupa java.util.*, ini dikarenakan object Properties terdapat pada package tersebut. Object Properties berisikan spesifikasi dari setiap parameter database misalnya user name, password, autocommit, dan sebagainya.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
Properties prop = new java.util.Properties(); // tidak mengimpor kelas
prop.put(“user”,”NamaUser”);
prop.put(“password”,”datapassword”);
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, prop);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, String user, String password)
Pada methode ini memerlukan argumen berupa URL, user name, dan password. Methode ini secara langsung mendefinisikan nilai URL, user name dan password.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
String user = “adi”
String password “ternate”
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, user, password);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
Berikut ini adalah daftar penulisan URL dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama URL Contoh penggunaan
JDBC-ODBC jdbc:odbc: jdbc:odbc:Dbase
MySQL jdbc:mysql://:/ jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase
PostgreSQL jdbc:postgresql://:/ jdbc:postgresql://localhost:5432/Dbase
Microsoft SQLServer jdbc:microsoft:sqlserver://:; DatabaseName= jdbc:microsoft:sqlserver://localhost:1433; DatabaseName=Dbase
Oracle jdbc:oracle:thin:@:: jdbc:oracle:thin:@localhost:1521:Dbase
IBM DB2 jdbc:db2: jdbc:db2:Dbase
MEMBUAT OBJECT STATEMENT
JDBC API menyediakan interface yang berfungsi untuk melakukan proses pengiriman statement SQL yang terdapat pada package java.sql. Di dalam JDBC API disediakan tiga buah interface untuk fungsi tersebut yaitu :
Statement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.createStatement(). Object Statement digunakan untuk pengiriman statement SQL tanpa parameter.
Statement stat = Connection.createStatement();
PreparedStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareStatement(). Object PreparedStatement digunakan untuk pengiriman statement SQL dengan atau tanpa parameter. Dengan object ini, kita dapat menampung satu atau lebih parameter sebagai argumen input (perameter IN). Interface ini memiliki performa lebih baik dibandingkan dengan interface Statement karena dapat menjalankan beberapa proses dalam sekali pengiriman perintah SQL.
PreparedStatement stat = Connection.prepareStatement();
CallableStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareCall(). Object CallableStatement digunakan untuk menjalankan store procedure SQL.
CallableStatement stat = Connection.prepareCall();
MELAKUKAN EKSEKUSI PERINTAH SQL
Setelah kita memiliki object statement, kita dapat menggunakannya untuk melakukan pengiriman perintah SQL dan mengeksekusinya. Methode eksekusi yang digunakan untuk perintah SQL terbagi menjadi dua bagian yaitu untuk perintah SELECT methode eksekusi yang digunakan adalah executeQery() dengan nilai kembaliannya adalah ResultSet, dan untuk perintah INSERT, UPDATE, DELETE methode eksekusi yang digunakan adalah executeUpdate().
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dan mengambil hasilnya (ResultSet) dengan menggunakan perintah SELECT.
String sql = “SELECT kode, nama, alamat, kelas FROM dataSiswa”;
ResultSet set = stat.executeQuery(sql);
while (set.next()) {
String kode = set.getString("kode");
String nama = set.getString("nama");
String alamat = set.getString("alamat");
String kelas = set.getString("kelas");
}
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dengan menggunakan perintah DELETE.
String sql = "DELETE FROM data_siswa WHERE kode = “1234”;
PreparedStatement stat = konek.prepareStatement(sql);
stat.executeUpdate();
MENUTUP KONEKSI
Penutupan terhadap koneksi database perlu dilakukan agar sumber daya yang digunakan oleh object Connection dapat digunakan lagi oleh proses atau program yang lain.
Sebelum kita menutup koneksi database, kita perlu melepas object Statement dengan kode sebagai berikut :
statement.close();
Untuk menutup koneksi dengan database server dapat kita lakukan dengan kode sebagai berikut :
connection.close();
Pada pemrograman Java dengan menggunakan JDBC, ada beberapa langkah yang secara umum harus dilakukan sehingga aplikasi tersebut dapat berinteraksi dengan database server.
Langkah-langkah untuk berinteraksi dengan database server dengan menggunakan JDBC adalah sebagai berikut :
1. Mengimpor package java.sql
2. Memanggil Driver JDBC
3. Membangun Koneksi
4. Membuat Statement
5. Melakukan Query
6. Memproses Hasil
7. Menutup Koneksi
8. Penanganan Error
MENGIMPOR PACKAGE JAVA.SQL
Pertama-tama yang harus dilakukan sebelum Anda membuat program JDBC adalah mengimpor package java.sql terbih dahulu, karena di dalam package java.sql tersebut terdapat kelas-kelas yang akan digunakan dalam proses-proses berintekasi dengan database server misalnya kelas DriverMaganer, Connection, dan ResultSet.
Hal ini sangat penting dilakukan karena bagi pemula seringkali lupa untuk mengimpor package yang kelas-kelas yang akan digunakan terdapat di dalamnya, sehingga mengakibatkan kegagalan dalam mengkompile program Java.
Adapun listing untuk mengimpor package java.sql adalah sebagai berikut :
Import java.sql.*;
Listing ini dituliskan sebelum Anda menulis kelas.
MEMANGGIL DRIVER JDBC
Langkah pertama untuk melakukan koneksi dengan database server adalah dengan memanggil JDBC Driver dari database server yang kita gunakan. Driver adalah library yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database server. Driver dari setiap database server berbeda-beda, sehingga Anda harus menyesuaikan Driver JDBC sesuai dengan database server yang Anda gunakan.
Berikut ini adalah listing program untuk memanggil driver JDBC.
Class.forName(namaDriver);
atau
Class.forName(namaDriver).newInstance();
Kedua cara di atas memiliki fungsi yang sama yaitu melakukan registrasi class driver dan melakukan intansiasi. Apabila driver yang dimaksud tidak ditemukan, maka program akan menghasilkan exception berupa ClassNotFoundException. Untuk menghasilkan exception apabila driver tidak ditemukan, maka diperlukan penambahan try-catch. Adapun cara menambahkan try-catch untuk penanganan error apabila driver tidak ditemukan adalah sebagai berikut :
Try {
Class.forName(namaDriver);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
... Penanganan Error ClassNotFoundException
}
Contoh listing memanggil driver untuk database server menggunakan MySQL adalah :
try {
Class.forName(“com.mysql.jdbc.Driver”);
} catch (ClassNotFoundException cnfe) {
System.out.println(“Pesan Error : “ + cnfe)
}
Dari contoh listing di atas dapat dijelaskan bahwa apabila driver yang dipanggil tidak ditemukan, maka program akan menampilkan pesan pada consule dengan isi pesan adalah “Pesan Error : java.lang.ClassNotFoundException : com.mysql.jdbc.Driver”. Penanganan error sangat penting dilakukan karena dapat membantu kita dalam mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam menjalankan program sehingga kita dapat mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut.
Berikut ini adalah daftar nama-nama driver dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama Driver
JDBC-ODBC sun.jdbc.odbc.JdbcOdbcDriver
MySQL com.mysql.jdbc.Driver
PostgreSQL org.postgresql.Driver
Microsoft SQLServer com.microsoft.jdbc.sqlserver.SQLServerDriver
Oracle oracle.jdbc.driver.OracleDriver
IBM DB2 COM.ibm.db2.jdbc.app.DB2Driver
MEMBANGUN KONEKSI
Setelah melakukan pemanggilan terhadap driver JDBC, langkah selanjutnya adalah membangun koneksi dengan menggunakan interface Connection. Object Connection yang dibuat untuk membangun koneksi dengan database server tidak dengan cara membuat object baru dari interface Connection melainkan dari class DriverManager dengan menggunakan methode getConnection().
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(
Untuk menangani error yang mungkin terjadi pada proses melakukan koneksi dengan database maka ditambahkan try-catch. Exception yang akan dihasilkan pada proses ini adalah berupa SQLException. Adapun cara penulisan listingnya adalah sebagai berikut :
try {
... koneksi database
} catch (SQLException sqle){
... penanganan error koneksi
}
Ada beberapa macam argumen yang berbeda dari methode getConnection() yang dipanggil dari DriverManager, yaitu :
getConnection(String url)
Pada methode kita hanya memerlukan argumen URL, sedangkan untuk data user dan password sudah diikutkan secara langsung pada URL sehingga tidak perlu lagi secara terpisah mendefinisikan data user dan password.
Adapun penulisan nilai URL dari methode getConnection(String url) adalah sebagai berikut :
jdbc:
Misalkan kita menggunakan database server berupa MySQL dengan spesifikasi menggunakan host adalah localhost dan port default (3306), nama database adalah Database, nama user adalah adi, dan password adalah purnomo. Maka penulisan URL adalah sebagai berikut :
jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase?user=adi&password=pasw
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase? user=adi&password=pas”;
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, Properties info)
Pada methode ini memerlukan URL dan sebuah object Properties. Sebelum menggunakan methode ini, Anda harus melakukan import package berupa java.util.*, ini dikarenakan object Properties terdapat pada package tersebut. Object Properties berisikan spesifikasi dari setiap parameter database misalnya user name, password, autocommit, dan sebagainya.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
Properties prop = new java.util.Properties(); // tidak mengimpor kelas
prop.put(“user”,”NamaUser”);
prop.put(“password”,”datapassword”);
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, prop);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
getConnection(String url, String user, String password)
Pada methode ini memerlukan argumen berupa URL, user name, dan password. Methode ini secara langsung mendefinisikan nilai URL, user name dan password.
Berikut ini contoh penggunaan methode ini didalam program :
try {
String url = “jdbc:mysql://localhost:3306/Dbase”;
String user = “adi”
String password “ternate”
Connection koneksi = DriverManager.getConnection(url, user, password);
System.out.prinln(“Proses apabila koneksi sukses”);
} catch (SQLException sqle) {
System.out.println(“Proses apabila koneksi gagal dilakukan”);
}
Berikut ini adalah daftar penulisan URL dari beberapa database server yang sering digunakan.
Database Server Nama URL Contoh penggunaan
JDBC-ODBC jdbc:odbc:
MySQL jdbc:mysql://
PostgreSQL jdbc:postgresql://
Microsoft SQLServer jdbc:microsoft:sqlserver://
Oracle jdbc:oracle:thin:@
IBM DB2 jdbc:db2:
MEMBUAT OBJECT STATEMENT
JDBC API menyediakan interface yang berfungsi untuk melakukan proses pengiriman statement SQL yang terdapat pada package java.sql. Di dalam JDBC API disediakan tiga buah interface untuk fungsi tersebut yaitu :
Statement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.createStatement(). Object Statement digunakan untuk pengiriman statement SQL tanpa parameter.
Statement stat = Connection.createStatement();
PreparedStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareStatement(). Object PreparedStatement digunakan untuk pengiriman statement SQL dengan atau tanpa parameter. Dengan object ini, kita dapat menampung satu atau lebih parameter sebagai argumen input (perameter IN). Interface ini memiliki performa lebih baik dibandingkan dengan interface Statement karena dapat menjalankan beberapa proses dalam sekali pengiriman perintah SQL.
PreparedStatement stat = Connection.prepareStatement();
CallableStatement
Interface ini dibuat oleh methode Connection.prepareCall(). Object CallableStatement digunakan untuk menjalankan store procedure SQL.
CallableStatement stat = Connection.prepareCall();
MELAKUKAN EKSEKUSI PERINTAH SQL
Setelah kita memiliki object statement, kita dapat menggunakannya untuk melakukan pengiriman perintah SQL dan mengeksekusinya. Methode eksekusi yang digunakan untuk perintah SQL terbagi menjadi dua bagian yaitu untuk perintah SELECT methode eksekusi yang digunakan adalah executeQery() dengan nilai kembaliannya adalah ResultSet, dan untuk perintah INSERT, UPDATE, DELETE methode eksekusi yang digunakan adalah executeUpdate().
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dan mengambil hasilnya (ResultSet) dengan menggunakan perintah SELECT.
String sql = “SELECT kode, nama, alamat, kelas FROM dataSiswa”;
ResultSet set = stat.executeQuery(sql);
while (set.next()) {
String kode = set.getString("kode");
String nama = set.getString("nama");
String alamat = set.getString("alamat");
String kelas = set.getString("kelas");
}
Berikut ini adalah contoh melakukan eksekusi perintah SQL dengan menggunakan perintah DELETE.
String sql = "DELETE FROM data_siswa WHERE kode = “1234”;
PreparedStatement stat = konek.prepareStatement(sql);
stat.executeUpdate();
MENUTUP KONEKSI
Penutupan terhadap koneksi database perlu dilakukan agar sumber daya yang digunakan oleh object Connection dapat digunakan lagi oleh proses atau program yang lain.
Sebelum kita menutup koneksi database, kita perlu melepas object Statement dengan kode sebagai berikut :
statement.close();
Untuk menutup koneksi dengan database server dapat kita lakukan dengan kode sebagai berikut :
connection.close();
Langganan:
Postingan (Atom)